REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Izha Mahendra menyatakan siap memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, Kamis (1/6). Pemanggilan ini terkait penetapan tersangka terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM. "Bukan kira-kira akan datang lagi, saya pasti datang kalau tidak ada hal-hal yang menghalangi besok," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (30/1) petang.
Ia mengaku siap menjalani proses hukum dalam kasus ini. Kendati demikian, ia berkeras bahwa dirinya tak melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Sisminbakum yang dimulai sejak 2001 ini.
Prakarsa dimulainya sistem pendaftaran Badan Hukum secara online ini menurut Yusril adalah kebijakan, dan tak sepantasnya dikenai hukuman pidana. "Kalau saya dihukum karena membuat kebijakan, kenapa Pak Wakil Presiden misalnya juga tak dihukum karena mengeluarkan kebijakan terhadap Bank Century," tegas Yusril.
Selain Yusril, yang dijadwalkan untuk diperiksa Kamis ini adalah kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesoedibyo yang dijadikan tersangka bersama-sama dengan Yusril. Kendati demikian, saat dihubungi, kuasa hukum Hartono, Hotman Paris Hutapea enggan berkomentar terkait apakah Hartono akan memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak.
Kasus Sisminbakum berawal dari kerjasama pengadaan pendaftaran Badan Hukum seacra online antara Depkumham saat itu dengan PT SRD sejak 2001 sampai 2008. Dalam pelaksanaanya, pihak kejaksaan menilai ada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diselewengkan. Diperkirakan, negara rugi sebesar Rp 420 miliar dari kasus ini.