Selasa 29 Jun 2010 23:58 WIB

Ketua MK Turut Digugat Karena Cek Kosong

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, ikut digugat dalam kasus cek kosong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kasus ini terkait dengan proyek senilai Rp 3 miliar yang diadakan oleh Koperasi MK tahun 2008.

''Ya turut tergugat,'' ujar pengacara penggugat, Gusmawati Azwar, ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (29/6). Menurutnya, Ketua MK terlibat dalam kasus ini karena merupakan pimpinan lembaga yang di dalam lembaga itu terdapat institusi koperasi.

Perkara yang sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu (24/6), itu bermula dari sebuah proyek yang diajukan oleh koperasi MK. Proyek itu berkaitan dengan pengadaan jaket dan alat-alat pengecatan karena MK baru saja pindah dari gedung lama. Lantas, perbaikan parkir dan perbaikan rumah dinas di Bekasi.

Penggugat, Thamrin Sianipar, ketika itu tertarik dan menawarkan diri karena adanya tawaran mendapatkan keuntungan 10 persen dari modal yang diberikan. Namun ketika Thamrin sudah menggelontorkan modal tender dengan nilai sekitar Rp 3 miliar dalam 19 tahap. Cek berisi uang pengganti, ditambah dengan keuntungan 10 persen justru tidak bisa dicairkan di bank. Bahkan Manajer Koperasi MK saat itu, Hendani, sempat menghilang.

Gusmawati mengatakan, Kamis (1/7) sidang akan kembali di gelar di PN Jakarta Pusat. ''Masih dalam tahap mediasi,'' katanya. Saat ini, perkara itu juga sudah masuk di kepolisian pada April 2010 lalu, terkait unsur pidananya. Polisi sudah melakukan penyidikan terhadap orang-orang yang terkait perakara proyek koperasi MK ini. 'Tapi tersangkanya belum ditetapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement