REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) menyatakan akan terus mendorong agar proses hukum kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) berjalan secara adil.
Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum YLBHI Nur Hariandi di Jakarta, Jumat, mengatakan, proses hukum berlangsung adil jika tidak ada perbedaan perlakuan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Oleh karena itu, YLBHI mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti nama-nama yang dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dianggap melakukan permufakatan jahat. "Kalau tidak ditindaklanjuti, maka patut diduga ada perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap orang-orang tersebut," katanya.
Di antara nama-nama yang disebut dalam dakwaan JPU terhadap Yohanes Waworuntu terdapat nama Hartono Tanoesoedibyo dan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan. YLBHI sendiri melihat hingga saat ini belum ada tindak lanjut pemeriksaan dari Kejaksaan Agung terhadap orang-orang yang disebut-sebut dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
YLBHI juga meminta Kejaksaan Agung menyusuri dana sejumlah kurang lebih Rp417 miliar yang dianggap sebagai kerugian negara di dalam kasus Sisminbakum. Terkait kasus Sisminbakum, pada 16 Juni 2010, YLBHI melaksanakan gelar perkara dan menyusun catatan hukum (legal annotation) yang menekankan pentingnya proses hukum yang adil dalam kasus itu.
Catatan hukum itu disusun berdasarkan dokumen yang meliputi surat dakwaan, surat tuntutan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami tidak menilai putusan ditingkat kasasi karena belum mendapat salinan putusannya," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen saat itu.