REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) mulai mengkaji kemungkinan pembatasan kasasi. Pembatasan ini nantinya harus diatur dalam undang undang (UU).
''Kita akan mencoba kajian-kajian terhadap itu (pembatasan kasasi),'' ujar Ketua MA, Harifin Tumpa, di gedung MA, Jumat (25/06).
Wacana pembatasan tersebut, mulai muncul ketika beberapa waktu yang lalu, Harifin berdiskusi dengan Ketua MA Belanda. Dari perbincangan itu terungkap bahwa hampir semua negara modern sudah menerapkan pembatasan. ''Di Amerika tak semua perkara harus sampai ke Supreme Court. Begitupun Belanda,'' kata Harifin.
Dengan pembatasan tersebut, tidak semua perkara akan masuk ke MA, terutama perkara-perakara kecil. Sehingga, beban MA akan menjadi lebih kecil. Hasilnya MA akan lebih fokus pada penyatuan hukum dan pemeliharaan terhadap ketentuan hukum.
Lebih lanjut Harifin mengatakan, selama ini pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan dewan untuk mengatur pembatasan itu dalam UU. Namun, beragam tanggapan berdatangan. Beberapa di antaranya menyinggung tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan.