Kamis 24 Jun 2010 23:49 WIB

Mertua Noordin M Top Diancam Penjara 15 Tahun

Gubuk tempat pelarian Baridin di Garut
Gubuk tempat pelarian Baridin di Garut

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Baharudin Latif alias Baridin, mertua gembong teroris Noordin M Top, diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia didakwa menyembunyikan dan membantu pelaku tindak pidana terorisme.

''Terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan dan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme,'' tuntu Jaksa Penuntut Umum, Olivia Sembiring, pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/6).

Atas dakwaan ini, Baridin dikenai pasal 13 a Undang-undang no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun. Menurut jaksa, Baridin (55 tahun) sempat memberikan bantuan uang selama Noordin menjadi menantunya. Jumlah uang tersebut diberikan pada rentang waktu 2005 sampai 2009 dengan jumlah berkisar dari Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta.

Noordin menikah dengan putri Baridin, Arina Rahma, pada 2005. Saat itu, Noordin menggunakan nama Ade Abdul Halim. Noordin dikenalkan kepada Baridin oleh keponakan Baridin, Saefudin Zuhri. Saat itu, Saefudin mengatakan bahwa Noordin adalah mujahid yang sedang butuh perlindungan.

Baridin pada 1980, menurut jaksa, pernah menjadi anggota organisasi Negara Islam Indonesia. Pada 1995, ia bergabung dengan Jamaah Islamiyah. Tahun 2000, Baridin sempat berangkat jihad ke Ambon. Sejak 2006, Baridin sempat mengantarkan Noordin ke sejumlah tempat. Saat peledakan bom di Mega Kuningan dan ditangkapnya Saefudin Zuhri, Baridin sempat melarikan diri dari kediamannya di Cilacap. Ia ditangkap bersama anaknya, Ata Sabiq Alim di Garut, Jawa Barat oleh Densus 88, Desember 2009.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement