Selasa 22 Jun 2010 08:22 WIB

SETARA Dukung Gugatan Terhadap Satgas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi, mengatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya mendukung rencana kelompok Petisi 28 untuk menggugat keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. "Seharusnya itu dipandang sebagai ikhtiar warga negara untuk berkontribusi pada penataan sistem penegakan hukum di Indonesia," kata Hendardi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.

Hendardi menjelaskan keberadaan Satgas justru kontraproduktif terhadap upaya pemberdayaan lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan, dalam memberantas praktik mafia hukum.

Menurut dia, hal itu disebabkan oleh cara kerja Satgas yang cenderung melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berlangsung di lembaga penegak hukum. "Orientasi Satgas bukanlah memperkuat reformasi institusi Polri dan Kejaksaan, melainkan intervensi yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan diri institusi-institusi hukum itu," kata Hendardi.

Hendardi juga menyatakan kinerja Satgas tidak tuntas karena tidak memiliki arah kerja yang jelas. "Dengan kinerja yang tidak jelas, tanpa visi dan kewenangan tegas, kinerja Satgas hanyalah gebrakan sesaat untuk mendongkrak citra," kata Hendardi menambahkan.

Menurut Hendardi, seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempercepat pemberantasan mafia hukum melalui pemberdayaan lembaga penegak hukum yang sudah ada, yaitu kejaksaan dan kepolisian.

Selain itu, kata Hendardi, Presiden perlu meningkatkan upaya pemberantasan mafia hukum di lingkungan aparatur negara."Mafia dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia justru bermula dari negara dan aparatus negara," kata Hendardi.

Aktivis Petisi `28 akan menggugat keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ke Mahkamah Agung (MA).  Petisi 28 menganggap Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009 yang menjadi dasar pembentukan satgas tidak memiliki dasar hukum. Satgas juga dianggap memiliki wewenang yang terlalu luas dan melebihi wewenang lembaga penegak hukum yang sudah ada sebelumnya.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement