Selasa 22 Jun 2010 05:45 WIB

Presiden Proses Pemeriksaan Tiga Kepala Daerah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memproses izin pemeriksaan yang diajukan oleh kepolisian terhadap tiga kepala daerah, kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Dia menyebutkan, tiga kepala daerah yang sedang diproses izin pemeriksaannya adalah dari wilayah Bengkulu, Kepulauan Aru dan Bangka Belitung Timur. "Ada sekitar tiga, itu yang sekarang kita proses. Kita lagi proses, lagi 'cross check' dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Dipo.

Dalam meneliti izin pemeriksaan kepala daerah, Dipo menuturkan, Presiden menitikberatkan pada kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara guna mempercepat proses penyidikan. Apabila kasus melibatkan kepala daerah yang diajukan oleh kepolisian hanya menyangkut pidana umum, seperti pemalsuan ijazah yang tidak menimbulkan kerugian negara, kasusnya dikembalikan kepada kejaksaan tanpa memerlukan izin Presiden.

Karena itu, lanjut Dipo, kepolisian atau kejaksaan pada akhirnya memiliki wewenang untuk memeriksa kepala daerah dalam kasus pidana umum, apabila setelah 60 hari Presiden belum juga mengeluarkan izin pemeriksaan.

Dipo mencontohkan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah dari Bangka Belitung Timur yang ternyata hanya kasus pemalsuan yang tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. "Sebagai contoh ada Bupati Bangka Belitung Timur, itu hanya pemalsuan, tidak ada kerugian negara. Jadi kita balikkan saja ke kejaksaan. Lebih banyak yang kita sorot yang kasus korupsi. Banyak pengaduan, ketersinggungan, pemalsuan ijazah, kita tidak 'ngurus' yang itu, paling tidak ada kerugian negara disebutkan andaikata sekian miliar," tutur Dipo.

Sejak 2004, Presiden Yudhoyono tercatat telah mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap 150 kepala daerah dari tingkat provinsi maupun kabupaten.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement