REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon dari anggota DPR untuk merekontruksi permohonannya. Pasalnya, anggota DPR dianggap tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk menguji materi undang-undang (UU).
Pernyataan ini diungkapkan salah satu hakim MK, Akil Mochtar, dalam persidangan uji materi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan oleh Lily Chadidjah Wahid. Lily adalah salah satu anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang masih menjabat. ''Tapi tergantung uraian anda bagaimana menjelaskan hak anggota DPR dalam mengajukan uji materi,'' ujar Akil di ruang sidang panel MK, Jakarta, Senin (21/6).
Kuasa hukum pemohon harus mampu meyakinkan majelis hakim bahwa anggota DPR memiliki kedudukan hukum. Sementara itu, dalam sidang kali ini, Lily mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terutama terkait pemberhentian antar waktu bagi anggota DPR atau recall. Pasal yang dirujuk adalah pasal 213 ayat (2) huruf e dan h.
Menurutnya, anggota DPR telah terpilih dalam pemilu berdasarkan suara terbanyak sehingga merupakan wakil rakyat di dewan. Namun dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tersebut justru dinyatakan bahwa partai politik memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR tersebut. Hal ini, bagi Lily, menyalahi UUD 1945. Pemberhentian anggota DPR sudah berada di tangan rakyat sebagai pemilih, bukan pada partai politik.
''Menyatakan pasal 213 ayat (2) huruf e dan h UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945,'' kata salah satu kuasa hukum Lily Chadidjah Wahid, di dalam persidangan. Pasal tersebut bertentangan dengan pasal 1 ayat (2) dan pasal 28G ayat (1) UUD 1945.