Ahad 20 Jun 2010 09:05 WIB

Patrialis: Gugatan Satgas Mafia Hukum ke MA Salah Sasaran

Rep: c13/ Red: Ririn Sjafriani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gugatan terhadap Satgas Mafia Hukum ke Mahkama Agung (MA) dinilai salah sasaran. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan MA tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan uji materiil terhadap UUD.

"MA menurut pasal 24 a ayat satu, bertugas untuk melakukan hak uji materiil peraturan perundang-undangan dengan undang-undang," ujar Patrialis kepada wartawan seusai nonton bareng Piala Dunia di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Sabtu (19/6).

Patrialis mengatakan, keputusan presiden untuk membentuk satgas mafia hukum tidak bertentangan dengan peraturan apapun. Berdasarkan UUD pasal 4 ayat 1, presiden memiliki kekuasaan pemerintahan negara. Pembentukan Satgas Mafia Hukum dengan keputusan presiden merupakan salah satu kewenangan presiden."Hal itu dilakukan untuk menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan negara," jelasnya.

Kinerja Satgas, lanjutnya, sampai saat ini juga tidak bertentangan dengan tujuan pembentukannya. Satgas berhasil membongkar berbagai kasus hukum di Indonesia. Selain itu, dia juga menjelaskan Satgas hanya bertugas untuk membantu lembaga hukum yang ada di Indonesia.

"Satgas membantu kepolisian, kejaksaan, KPK dalam menemukan temuan," tuturnya. Juga, lanjutnya, Satgas tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi.

Politisi asal PAN itu juga mengkritisi pihak-pihak yang melakukan gugatan terhadap Satgas. "Katanya ingin ada supremasi hukum? Kenapa malah mengajukan gugatan?" tanyanya.

Mengenai adanya tuduhan politik pencitraan, dia mengatakan hal itu sebagai salah satu fenomena demokrasi. Tapi dia meyakinkan, hal itu sepenuhnya dilakukan presiden untuk melakukan tugas pemerintahannya.

Dia juga menyarankan agar penggugat mempelajari lebih dalam mengenai tata pemerintahan di Indonesia. Presiden, DPR, dan MA adalah tiga jenis pemegang kekuasaan di Indonesia. Patrialis menambahkan, ketiganya tidak boleh saling melakukan intervensi. "Ketiganya harus saling mengimbangi."

Sebelumnya, Haris Rusli Moti, aktivis Petisi 28, bermaksud mengguggat keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Rencananya, Moti akan mengajukan uji materi Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009 yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas ke Mahkamah Agung pada Selasa nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement