REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan, saat ini dakwaan kasus anggota DPR yang menjadi tersangka kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century, Mukhamad Misbahkun, sudah disiapkan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan. "Untuk berkas Misbahkun, pekan lalu kita sudah koordinasi dengan Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan yang menyatakan dakwaannya sudah dipersiapkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hamzah Tadja, di Jakarta, Jumat.
Misbakhun anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditahan Polri karena diduga terlibat pemalsuan dokumen saat mengajukan L/C ke Bank Century 22,5 juta dolar Amerika Serikat . Dalam kasus ini, penyidik Polri telah menahan Dirut PT Selalang Prima Internasional Frenky Ongko sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular yang kini menjadi terpidana lima tahun kasus perbankan juga dijadikan tersangka kasus L/C fiktif ini. Jampidum menyatakan soal penahanan terhadap Misbahkum sendiri tidak jadi masalah apakah di rumah tahanan (rutan) kejaksaan atau di rutan polisi. "Penahanan bisa dilakukan di rutan, bisa di kita (kejaksaan), bisa di rutan polisi," katanya.