Kamis 17 Jun 2010 06:13 WIB

Satgas Minta KPK Kroscek Rekening BG

Rep: C01/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Informasi tentang rekening senilai Rp 95 Miliar yang dimiliki oleh perwira tinggi Polri berinisal BG diminta untuk ditindaklanjuti. Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menyatakan seharusnya KPK mengkroscek rekening tersebut dengan kasus-kasus yang pernah ditangani oleh jendral bintang dua itu.

"Pada saat relatif sama, apakah ada transfer dari perusahaan apa, apa perusahaan tersebut punya kasus hukum,"ujar Denny di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jl.Veteran, Jakarta, Rabu (16/6) usai menerima laporan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) dan perwakilan mahasiswa soal rekening Budi Gunawan.

Oleh karena itu, menurut Denny, seharusnya rekening tersebut tidak sulit untuk dibuktikan. Denny mengungkapkan yang menjadi tantangan adalah ketika rekening ini terkait dengan perwira tinggi Polri maka sulit untuk dibuktikan.

Lebih lanjut, Denny mengungkap terdapat peran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dapat didorong untuk pembuktian rekening ini. Meski Ketua PPATK Yunus Husein sendiri merupakan anggota satgas, Denny mengaku terdapat kode etik yang mengharuskan menjaga peran masing-masing. "Kenyataannya justru menurut Undang-Undang kita tidak dimungkinkan untuk mengakses data-data PPATK,"ujarnya.

Denny pun mengaku akan mempelajari lebih dalam atas laporan yang diberikan oleh ICW kepada satgas. Paling lambat, ujar Denny, akan ada perkembangan dalam pekan depan.

Soal adanya pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi bahwa hasil klarifikasi terhadap rekening BG bersih, Denny hanya menjawab singkat,"Itu kan Polri, nanti kita akan tindaklanjuti,"ujarnya.

Sementara itu, Wakil Koordinator ICW, Danang Widoyoko mengatakan laporan tersebut untuk mendorong satgas agar mengklarifikasi apakah benar ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh perwira tinggi Polri tersebut sehingga terdapat rekening senilai Rp 95 Miliar.

Ia pun mengaku meminta kepada satgas untuk mendorong KPK lebih cepat memproses rekening jendral berbintang dua itu. Soal adanya ancaman pengenaan pasal pencucian uang karena pengungkapan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, Danang mengaku laporannya justru untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut."Kami melapor kepada KPK, Satgas, bukan kepada Polri,"ujarnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi sempat mempertanyakan informasi rekening Budi Gunawan yang disebut-sebut berasal dari LHA PPATK tersebut. Menurutnya, sifat LHA PPATK sendiri rahasia dan tidak dapat diungkap selain kepada lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, ungkap Kabareskrim, pengungkap LHA sendiri dapat dikenakan pasal pencucian uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement