Kamis 17 Jun 2010 04:00 WIB

YLBHI Desak Jakgung Seret Pelaku lain Kasus Sisminbakum

Rep: osa/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Yayasan Lembaga Hukum Indonesia meminta agar Kejakgung menyeret pelaku lain terkait kasus Sisminbakum. ''Kami mendesak Jaksa Agung dan jajarannya untuk bertindak profesional dengan segera melimpahkan berkas penyidikan semua pihak yang diduga dan dinyatakan dalam surat dakwaan dan sura tuntutan JPU Mursito, SH,MH, bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi ke pengadilan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya di muka hukum,'' tandas Patra Zen, Ketua YLBHI dalam siaran persnya yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (16/6).

Dikatakan Patra, Yohanes Waworuntu (YW), salah satu pihak yang dinyatakan terlibat kasus tindak pidana korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mendatangi dan mengadu ke YLBHI beberapa waktu laliu. Atas dasar pengaduan ini, Badan Pengurus YLBHI melaksanakan gelar perkara dan menyusun Catatan Hukum atau legal annotation.

''Adapun dokumen yang dipergunakan dalam penyusunan catatan hukum ini, meliputi Surat Dakwaan, Surat Tuntutan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kami tidak menilai putusan ditingkat Kasasi karena belum mendapat salinan putusannya,'' papar Patra.

Menurut Patra, dalam proses hukum kasus Sisminbakum, jelas ada perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. ''Dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU, Putusan PN Jakarta Selatan dan Putusan PT DKI Jakarta dalam perkara YW, jelas dinyatakan keterlibatan para pihak dalam kasus sisminbakum ini.

''Sebagai contoh, JPU menyatakan bahwa YW, bersama-sama dengan Ali Amran Djanah, saksi Sutarmanto, saksi Basoeki, dan  saksi Hartono Tanoesudibyo sejak tahun 2000 sampai dengan 5 Nopember 2008 turut serta melakukan permufakatan jahat dengan Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, Syamsudin Manan Sinaga, serta saksi Yusril Ihza Mahendra dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,'' ungkap Patra.

Menurutnya, dapat dikatakan dalam kasus Sisminbakum, proses hukum belum menerangkan spesimina genus "pembuat" dalam Pasal 55 KUHP (siapa saja yang melakukan, menyuruh melakukan, turut (serta) melakukan dan/atau membujuk melakukan perbuatan pidana). ''Hal ini disebabkan adanya perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tidak meproses hukum semua pihak yang telah dimuat dalam surat tuntutan dan surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut. Perbedaan perlakuan ini juga yang menyebabkan aliran dana Sisminbakum tidak diketahui hingga sekarang,'' tegas Patra Zen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement