Rabu 16 Jun 2010 05:43 WIB

Patrialis: Calon Pimpinan KPK Harus Mundur Usai Dipilih

Rep: M Ikhsan Shiddieqy / Red: Endro Yuwanto
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Patrialis Akbar, mengatakan, calon pimpinan KPK yang mendaftar harus mundur dari jabatan publik setelah dinyatakan terpilih menjadi pimpinan KPK. Patrialis mengatakan, panita seleksi (pansel) sudah resmi menutup pendaftaran calon.

Dari 427 orang calon yang mendaftar, baru 285 yang lengkap adminstrasinya. "Kami berikan kesempatan yang belum lengkap adminstrasinya untuk melengkapi selama lima hari. Karena mereka ada yang jauh dari desa, masak karena tidak lengkap terus kita batalkan," ujar Patrialis di Istana Negara, Selasa (15/6). Calon yang dinyatakan lengkap persyaratannya diumumkan 27 Juni 2010.

"Kemudian, nama-nama itu akan kami cek dan ricek kepada kepolisan, kejaksaan, dan KPK, yang berkaitan dengan masalah hukum dan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen AHU yang berkaitan dengan pengurus parpol. Jangan sampai pengurus partai politik menjadi pimpinan KPK, karena UU melarang hal itu," kata Patrialis menjelaskan.

Patrialias menambahkan, pansel juga segera mempersiapkan sistem pembuatan makalah yang on the spot. "Begitu sudah ada tanggapan dari masyarakat satu bulan, kami sudah mempersiapkan bentuk makalahnya bagaimana nanti semuanya dikerjakan di kepanitiaan," tegas Patrialis yang juga Menteri Hukum dan HAM ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement