Rabu 16 Jun 2010 03:48 WIB

Kejakgung Pertanyakan Penetapan Tersangka Jaksa Kasus Gayus

Rep: fyz/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pihak Kejaksaan Agung mempertanyakan kabar penetapan tersangka terhadap jaksa kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga dan Poltak Manullang oleh Kepolisian. Pasalnya, sampai sejauh ini, mereka sama sekali belum menerima pemberitahuan resmi dari Mabes Polri. "Saya bingung polisi bisa menyatakan sebagai tersangka, tapi belum ada keterangannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Amari saat dihubungi Selasa (15/6).

Dijelaskan Amari, Kejaksaan Agung sama sekali belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang biasanya dikirimkan kepolisian menyusul penetapan tersangka. Bahkan, kata Amari, rencana pemeriksaan kedua jaksa tersebut belum diinformasikan pada atasan kedua jaksa tersebut. "Untuk pemeriksaan sendiri, pimpinannya saja (jampidum) tidak tahu," lanjut Amari.

Ia kemudian meminta kepolisian segera mengirimkan SPDP jika kedua jaksa benar dijadikan tersangka. Amari juga membantah bahwa Kejakgung menutup-nutupi penetapan tersangka kedua jaksa tersebut. "Saya tidak menutup-nutupi," kata dia.

Cirus Sinaga dan Poltak Manullang oleh Kejaksaan Agung dibuktikan melakukan kelalaian secara sengaja dalam penanganan kasus penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan. Pasal korupsi yang diduga juga dilakukan Gayus tak disertakan para jaksa dalam pengajuan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Cirus dan Poltak masing-masing, secara berurutan, dicopot dari jabatan sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, dan Kajati Maluku. Keduanya saat ini ditempatkan di Kejaksaan Agung. Pihak Mabes Polri, pekan kemarin mengatakan bahwa ada dua orang jaksa terkait kasus Gayus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement