REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri masih kesulitan untuk melakukan penyidikan kepada perusahaan-perusahaan yang diduga mengalirkan dana ke Gayus senilai Rp 28 Miliar. Alasannya, uang tersebut dialirkan tunai sehingga sulit dicari bukti atas transaksi aliran tersebut.
Menurut Direktur III bidang Tipikor dan WCC Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Yoviannes Mahar, selama ini adanya aliran dana perusahaan ke Gayus masih berasal dari pengakuan Gayus. "Tak ada, karena ini diberikan secara tunai dan hanya menurut pengakuan saja,"ujar Yoviannes dalam Sarasehan dalam rangka HUT Persatuan Purnawirawan Polri di Graha Purna Wira, Jakarta Selatan, Selasa (15/6).
Yoviannes mengatakan, saat ini penyidik baru dapat membuktikan bahwa Gayus menerima uang tersebut. Namun tentang sumber-sumber dana yang memberi uang kepada Gayus saat ini masih terus didalami.
Sementara itu, Gayus melalui kuasa hukumnya, Pia Nasution, mengaku meski sebagian besar uang tersebut diterima secara tunai, ada sejumlah uang yang ia terima dengan cara transfer. Hanya, hingga saat ini Pia masih menolak untuk memberi keterangan untuk apa sebenarnya uang tersebut diberikan kepada Gayus. Menurutnya, keterangan tersebut sudah masuk materi pemeriksaan.