Sabtu 12 Jun 2010 03:48 WIB

Jaksa Kasus Gayus akan Dikenai Pasal Berlapis

Rep: c01/ Red: Siwi Tri Puji B
Gayus H Tambunan
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gayus H Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Ketua Tim Jaksa Peneliti dan Direktur Prapenuntutan kasus Gayus, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang akan diperiksa pekan depan. Kedua jaksa tersebut akan diperiksa sebagai tersangka dengan tuduhan tiga pasal berlapis.

Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis mengatakan kedua jaksa tersebut diancam pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sayangnya, saat ditanya tentang soal kapan waktu pemeriksaan dua jaksa tersebut, Zainuri tidak bisa memastikan kapan. Ia hanya dapat memberi sinyal pemeriksaan dilakukan pada pekan depan.

Zainuri pun memastikan penyidik sudah mempunyai bukti awal untuk penetapan tersangka dua jaksa itu. "Kalau berani menetapkan tersangka pasti sudah ada (bukti awal)," ujarnya di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/6).

Menurutnya, Polri belum mengajukan cekal untuk mereka. Pasalnya, ujar Zainuri, Cirus dan Poltak mempunyai identitas yang jelas, catatan keluarga yang jelas, dan bekerja di lembaga yang jelas. Sehingga, Zainuri mengatakan kemungkinan untuk kabur ke luar negeri menjadi kecil.

Sebelumnya, Ketua Tim Penanganan Mafia Hukum Irjen Pol Mathius Salempang mengungkap bahwa menurut pengakuan Gayus, terdapat dana senilai Rp 5 miliar yang dikeluarkan untuk jaksa, polisi, hakim, dan pengacara.

Namun, ketika itu Mathius mengaku belum dapat membuktikan adanya gratifikasi tersebut. Menurutnya, penyidik masih berupaya menemukan bukti dugaan penyuapan itu.

Hingga saat ini, terdapat sebelas tersangka yang terlibat kasus Gayus. Sebelas orang tersebut adalah Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Lambertus, Alif Kuncoro, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Muhtadi Asnun, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement