Jumat 11 Jun 2010 04:24 WIB

Pejabat Eks Orde Baru Mestinya Dipensiunkan

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Ketua MK Mahfud MD
Foto: Edwin/Republika
Ketua MK Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan pejabat eselon satu dan dua eks masa Orde Baru seharusnya telah dipensiunkan pada awal reformasi untuk mengatasi hambatan birokrasi yang masih jumud. ''Saya dulu pernah mengusulkan di tahun 1998 pada saat terjadi reformasi agar pejabat eselon satu dan dua tidak lagi diberi tugas atau dipensiunkan,'' katanya di Jakarta, Kamis (10/6).

Mahfud memaparkan, pengusulan agar pejabat pada masa orde baru tidak diberi tugas atau dipensiunkan seharusnya bisa dilakukan dengan membuat perangkat perundang-undangan yang khusus membahas hal tersebut. Menurutnya, kebijakan yang dapat disebut sebagai 'amputasi' itu dibutuhkan agar jalur birokrat di negara Indonesia tidak lagi tersandera masa lalu.

''Kebijakan itu sebenarnya juga tidak harus dilakukan dengan cara bombastis, misalnya melalui jalur-jalur mutasi yang terdapat dalam UU yang sudah ada,'' jelasnya.

Selain itu, lanjut Mahfud, seharusnya pemerintah juga segera mengganti berbagai bentuk peraturan teknis yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan alam reformasi sekarang ini. Untuk itu, katanya, para pejabat pada masa reformasi ini seharusnya tidak lagi konservatif atau jumud. Dia mencontohkan pejabat yang berani bertanggung jawab dan membuat terobosan yang progresif antara lain mantan wakil presiden Jusuf Kalla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement