REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim Satuan Khusus Penanganan Mafia Hukum Polri akan memeriksa kembali tiga jaksa peneliti kasus Gayus Halomoan P Tambunan. Tiga jaksa tersebut, masing-masing Fadil Regan, Ika Savitri, Eka Kurnia, akan diperiksa kembali pada Jumat (9/6) besok.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, tiga jaksa tersebut masih diperiksa sebagai saksi. "Surat ijin sudah terima dan akan kami ambil tindakan kepolisian, tapi penyidik sudah memulai langkahnya untuk melengkapi pemeriksaan dengan memanggil tiga jaksa peneliti,"ujar Edward kepada wartawan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Rabu (8/6).
Tindakan kepolisian yang diambil, ujar Edward, seperti penggeledahan, permintaan keterangan atau penyitaan. Namun, ujar Edward, demi kepentingan penyidikan Polri tidak dapat menjelaskan lebih lanjut secara detil.
Soal pemanggilan terhadap dua jaksa lainnya, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, Edward mengaku Polri masih menunggu. Hanya, Edward mengatakan tim satuan khusus pasti akan memanggil yang bersangkutan.
Ia pun berkilah ketika ditanya mengapa jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang tidak didahulukan. Menurutnya, penyidik mempunyai strategi dan pertimbangan sendiri dalam menetapkan jadwal pemanggilan.