REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim Pengawas Century DPR memanggil pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/6). Mereka dimintai keterangan seputar koordinasi ketiga lembaga hukum tersebut dalam penanganan skandal kasus Bank Century.
Jadwal pertemuan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini baru dimulai pukul 10.30 WIB. Dari kepolisian hadir Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Pihak Kejaksaan Agung ada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Sedangkan KPK diwakili Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin serta Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. ''Semua kasus sedang diproses,'' ujar Kapolri yang mendapat giliran pertama melaporkan.
Hendarman pun memastikan kasus yang terindikasi pencucian uang sedang dalam proses alias P18 dan P19. Kasus terkait lainnya, Hesham al Warraq dan Rafat Ali yang berstatus P21 sudah masuk pengadilan. ''Kita hanya bisa mengurangi masa hukuman karena yang bersangkutan mau mengembalikan uang,'' ungkapnya.
Sedangkan M Jasin menjelaskan, proses penyelidikan di KPK dilakukan sejak 27 November 2009 hingga 8 Juni 2010. KPK pun telah meminta keterangan total 111 orang. ''Belum ditemukan perbuatan tindak pidana tipikor pada tiga proses bailout,'' ungkapnya. Maka, KPK pun tetap melanjutkan penyelidikan khususnya pada proses pemberian FPJP dan PMS.