Rabu 09 Jun 2010 02:25 WIB

Kejagung: Bibit dan Chandra Bisa Ditahan

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Bibit dan Chandra
Foto: Edwin/Republika
Bibit dan Chandra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Putusan penolakan permohonan banding atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dua pimpinan KPK masih mengundang tanya. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menggantung status hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari, mengaku masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, kejaksaan baru akan menentukan statusnya setelah menentukan sikap pasca mendapatkan salinan putusan tersebut. ''Sekarang masih dipelajari,'' kilahnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/6).

Amari mengaku akan mendapatkan surat pengadilan tersebut Rabu (9/6).  Soal tindakan yang akan dilakukan kepada dua pimpinan KPK tersebut, dia mengatakan, penahanan memang dapat dilakukan. ''Cuma itu bisa, bukan harus,'' ujarnya.

Menurut Amari, penahanan baru dapat dilakukan kalau diperlukan oleh penyidik. Penyebab penahanan sendiri, ujarnya, karena terdapat kekhawatiran dari penyidik untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. ''Kalau keyakinan penyidik gak ada seperti itu, ya gak perlu ditahan kan,'' sergahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement