Jumat 04 Jun 2010 23:50 WIB

Bibit-Chandra Ditawari Opsi Deponering

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Budi Raharjo
Denny Indrayana
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menyampaikan sejumlah alternatif teoretis kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pascaputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Kejaksaan Agung terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra M Hamzah yang dimenangkan oleh Anggodo Widjojo.

''Tadi beberapa alternatif teoritis memang sempat saya sampaikan kepada Presiden yang sekarang terbuka opsinya, memang adalah salah satunya depoonering, itu pengeyampingan perkara demi kepentingan umum,'' ungkap Denny usai melakukan pertemuan dengan Presiden di Istana Negara, Jumat (4/6).

Denny menambahkan, deponering diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan. ''Itu adalah kewenangan Jaksa Agung, tapi sekali lagi yang mana nanti akan diambil keputusannya, alternatif mana yang akan dipilih ada baiknya kita tunggu setelah kita membaca terutama alasan-alasan apa yang diberikan oleh hakim tunggal Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan praperadilan ini,'' jelasnya.

Menurut Denny, opsi deponering itu perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. ''Yang lain adalah opsi mengajukan upaya hukum terhadap putusan banding itu, tetapi itu bertentangan dengan KUHAP,'' sergahnya. Maksudnya, mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas praperadilan itulah yang melanggar KUHAP.

''Praperadilan itu upaya hukum terakhirnya itu ada di banding di Pengadilan Tinggi, tapi tetap saja ada penasehat hukum yang mungkin berpikiran, ya sudah PK (Peninjauan Kembali) saja,'' jelas Denny. Dia mengatakan, opsi yang disampaikannya itu merupakan opsi di tahap sekarang, di mana kasusnya masih berada di luar pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement