REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu dengan Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/6).
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai membenarkan sudah melakukan pertemuan tersebut. "Kami akan menjelaskan hasil pertemuan dengan Kapolri, ada beberapa poin."ujar Semendawai saat dihubungi wartawan, Selasa (1/6) malam.
Semendawai menolak untuk menjelaskan detil tentang hasil pertemuan tersebut. Menurutnya, penjelasan hasil pertemuan akan dijelaskan di kantor LPSK, Jl.Tugu Proklamasi, Jakarta, pada Rabu (2/6) besok.
Meski demikian, Semendawai memberi bocoran. Ia membenarkan bahwa salah satu poin yang dibicarakan pada hari ini dengan Kapolri adalah soal pemindahan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji dari Rutan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua Depok. Hanya, Semendawai sendiri menolak menyatakan apakah Polri setuju atau tidak atas pemindahan tersebut.
Pemindahan Susno sendiri sebelumnya sempat dibicarakan antara LPSK dengan Susno Duadji pada Rabu (26/5). Ketika itu, Susno dinyatakan memenuhi persyaratan LPSK sebagai saksi yang dapat dilindungi sesuai dengan UU. tentang Perlindungan Saksi dan Korban No.13 Tahun 2006.
Namun, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang sendiri menilai yang berwewenang memindahkan tahanan itu adalah penyidik. Menurut Edward, hingga saat ini penyidik menganggap tidak perlu memindahkan Susno ke luar Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Edward pun menilai saat ini kapasitas Susno sendiri adalah sebagai tersangka terlebih dahulu. Menurut Edward dalam UU 13 /2006 Pasal 10 ayat (b), apabila saksi terkait dengan apa yang dia sampaikan juga terlibat sebagai tersangka dalam kasus itu maka tidak bisa dihambat tindakan kepada yang bersangkutan