REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi, sidang kedua kasus mutilasi anak jalanan yang dilakukan Babeh ditunda hingga 7 Juni 2010. Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dari keluarga korban.
Keterangan keluarga korban dalam persidangan dinilai penting untuk membuktikan dakwaan jaksa terhadap pelaku mutilasi beberapa anak jalanan ini. Jaksa belum mampu menghadirkan saksi dari keluarga korban, yaitu Indra dan Nurhamidah, orang tua Ardiansyah, karena pindah rumah.
Tadinya orang tua korban itu tinggal di sekitar Jl Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. JPU, Asep Ammarudin, belum mengetahui ke mana pasangan itu tinggal saat ini. ''Pekan depan kita usahakan mereka hadir,'' ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (31/5).
Asep menjelaskan jika memang keduanya tidak dapat hadir maka bukan berarti pembuktian atas dakwaan Babeh akan terganggu. ''Proses itu akan berlangsung terus, karena saksi dari keluarga korban yang lain ada,'' jelasnya.
Menurutnya, barang-barang bukti yang menguatkan dakwaannya terhadap Babeh juga sudah disiapkan. Baginya, itu sudah cukup untuk membuktikan Babeh benar-benar telah melakukan kekerasan seksual sekaligus memutilasi anak jalanan yang menjadi korbannya.
Babeh alias Baikuni alias Bungkih adalah terdakwa pembunuhan terhadap belasan anak jalanan. Kasusnya terungkap saat polisi menemukan potongan tubuh anak jalanan bernama Ardiansyah di Banjir Kanal Timur (BKT) Januari lalu.