REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Belasan perusahaan yang diduga menyuplai dana ke rekening Gayus sedang diselidiki penyidik Polri. Beberapa perusahaan tersebut diduga melakukan modus baru.
"Jumlahnya itu (perusahaan) untuk sementara diidentifikasi ada belasan,"ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang saat dihubungi wartawan pada Jumat (28/5).
Sayangnya, Edward sendiri enggan menyebutkan apa saja perusahaan yang telah mentransfer dana ke rekening Gayus tersebut. Menurutnya, itu semua demi kepentingan penyidikan.
Edward pun mengatakan Polri masih berkoordinasi dengan ditjen pajak mengenai perusahaan-perusahaan lain yang diduga terlibat. Menurutnya, terdapat modus baru yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dalam melakukan pengecilan nilai pajak.
Saat dikonfirmasi kepada Direktur Penyidikan dan Intelijen Ditjen Pajak Pontas Pane membantahnya. "Kami belum dikasih tahu,"ujarnya. Pontas mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti Polri kalau Polri sendiri sudah memenuhi pidana pajak. Namun karena menurut Pontas unsur pidana perusahaan tersebut tidak terpenuhi, ia kembali menegaskan belum menindaklanjuti perusahaan-perusahaan tersebut.
Seperti diketahui, Gayus yang pernah menjadi pegawai direktorat keberatan dan banding direktorat pajak menangani 149 perusahaan besar. Beberapa diantara perusahaan tersebut diduga mengalirkan dana ke rekening Gayus sebagai imbalan atas mengecilnya nilai pajak yang mereka harus bayar.
Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri pernah memaparkan lima modus operandi yang dilakukan oleh Gayus untuk melakukan kejahatan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRRI.
Modus pertama, Gayus mengatur (menurunkan) nilai pajak dengan bantuan konsultan pajak. Gayus pun mendapatkan fee dari perusahaan-perusahaan wajib pajak yang ia tangani atas bantuannya itu.
Modus berikutnya, Gayus menyelesaikan keberatan wajib pajak pada tingkat Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. Setelah keberatan ini diterima, Gayus juga menerima fee dari perusahaan-perusahaan wajib pajak pada tingkat pengadilan banding. Apabila keberatan wajib pajak ini diterima, maka Gayus akan mendapatkan fee.
Untuk modus ke-empat, Kapolri mengungkap Gayus melakukan tugas di luar Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak dengan menjadi konsultan gelap. Gayus, ungkap Kapolri, mengatur dan mengurus proses dalam sidang banding di pengadilan pajak.
Modus terakhir, Gayus menahan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sampai wajib pajak memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi atas nilai pajak yang diturunkan.Menurut Kapolri, Gayus disini bekerjasama dengan pegawai Ditjen Pajak lainnya.
Sebelumnya, Polri telah memeriksa empat perusahaan yang diduga mengalirkan dana ke rekening Gayus ketika masih menjadi pegawai Dirtjen Pajak. Empat perusahaan itu diduga mendapatkan pengecilan nilai pajak untuk imbal balik atas bantuan yang diberikan oleh Gayus. Empat perusahaan tersebut adalah PT SAT, PT. DAS, PT. EC, PT.ID.
Selain itu, Polri juga memeriksa empat petugas pajak termasuk Gayus Tambunan. Selain itu, terdapat tiga pemeriksa pajak yaitu tokoh utama MPM, JMP dan satu pemeriksa pajak lain yang belum diketahui inisialnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, Harry Z.Soeratin mengatakan Menteri Keuangan baru, Agus Martowardodjo sedang melakukan pendalaman terhadap hal-hal terkait dengan reformasi birokrasi dan penerimaan negara termasuk hal-hal terkait mafia pajak.
Menurutnya, kementerian keuangan saat ini akan lebih baik dan terstruktur karena saat ini sudah terdapat posisi wakil menteri keuangan sebagai pembantu menteri. "Masih mendalami, tapi terus terang saja hal-hal terkait dengan penerimaan negara tidak akan berkurang karena ada posisi wakil menteri,"ujarnya.