Jumat 28 May 2010 05:01 WIB

Ketua MA Belum Ketahui Pasti Masalah KIM

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa mengatakan, belum mengetahui secara pasti mengenai permasalahan hukum yang menimpa PT Kawasan Industri Medan yang akan dieksekusi."Saya belum mengetahui pasti mengenai PT KIM itu," kata Harifin usai meresmikan ruang sidang anak, ruang mediasi dan otomasi tilang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Ia menjelaskan, banyaknya permasalahan yang muncul terkait eksekusi PT KIM itu masih dapat dimaklumi karena adanya perbedaan kepentingan dari berbagai pihak. Hal itu disebabkan kebijakan eksekusi merupakan tahapan akhir dari sebuah proses hukum. "Eksekusi itu adalah akhir dari suatu 'pertarungan'," katanya.

Namun, kata Harifin, pengadilan yang menangani sebuah kasus, termasuk masalah hukum PT KIM harus mempelajari perkara putusan secara objektif untuk mengetahui kemungkinan eksekusi itu dapat dilaksanakan.

Secara hukum, sebuah putusan yang telah berkekuatan tetap masih belum dapat dieksekusi jika ada hal-hal yang dapat mengaburkan materi putusan.

Ia mencontohkan objek perkara yang tidak sama dengan putusan, batas-batas objek eksekusi yang tidak jelas atau objek perkara yang berada di tangan orang lain. "Sedangkan mengenai PT KIM, saya belum tahu secara pasti," katanya.

Meski demikian, kata dia, pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari PN Lubuk Pakan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan KIM belum dapat dieksekusi. "Kalau memang memenuhi syarat, eksekusi PT KIM itu hanya menunggu waktu," kata Harifin.

Sebelumnya, PN Lubuk Pakam berencana mengeksekusi PT KIM di kawasan Mabar, Medan yang memiliki lahan seluas 46,11 hektare pada 30 Maret 2010. Namun rencana eksekusi itu tertunda, termasuk rencana eksekusi kedua pada 30 April 2010 setelah adanya perlawanan dan reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari PT KIM sendiri.

Dirut PT KIM Gandhie Tambunan mengatakan, pihaknya dan investor melakukan perlawanan hukum karena rencana eksekusi 46,11 hektare lahan milik KIM itu dinilai cacat hukum karena bukan merupakan objek perkara. Fredy Chandra, Presiden Direktur PT.Jui Shin yang beroperasi di kawasan PT KIM mengatakan, rencana eksekusi lahan yang sudah dibeli perusahaan PMA itu ke KIM oleh PN Lubuk Pakam meresahkan manajemen dan para pekerja.

"Kami minta perlindungan hukum, apalagi pabrik keramik di KIM Sumut itu merupakan satu-satunya pabrik yang dibangun di kawasan Sumatera di mana produksinya juga sebagian diekspor," katanya. Penundaan terhadap eksekusi PT KIM itu juga disampaikan anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba dengan melayangkan surat ke PN Lubuk Pakam.

Parlindungan Purba juga melayangkan ke BPN dan minta instansi itu untuk melakukan pengukuran ulang karena lahan yang dieksekusi PN Lubuk Pakam tersebut berada di luar objek perkara.

sumber : ant

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement