REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai politik pendukung opsi C dalam rekomendasi Bank Century di DPR menilai Kejaksaan Agung belum melakukan langkah maju dalam menindaklanjuti kasus ini. Kejaksaan Agung dipandang masih berkutat pada isu akuisisi dan merger, yang memang sudah diketahui sebelum Pansus Hak Angket Bank Century terbentuk.
Dalam pertemuan Tim Pengawas Tindak Lanjut Rekomendasi Bank Century dengan Kejaksaan Agung, anggota tim dari fraksi Golkar, PKS, PDIP, Gerindra, dan Hanura mempertanyakan paparan Kejaksaan Agung, Hendarman Supanji, di gedung DPR, Rabu (26/5). Bambang Soesatyo, anggota tim pengawas dari Fraksi Golkar, mengatakan, kejaksaan tidak menyebut sudah melakukan pemeriksaan atas nama-nama yang tercantum dalam rekomendasi terutama di proses Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). ''Yang disampaikan kejaksaan masih berkutat di akuisisi dan merger, yang memang sudah berjalan ketika Pansus berlangsung,'' kata dia.
Ia melanjutkan, nama Miranda Goeltom, Boediono, Sri Mulyani, serta anggota dan sekretaris KSSK, pengurus LPS, juga ketua UKP3R tidak disebut sama sekali oleh Hendarman kapan akan dipanggil untuk diperiksa. Sementara temuan BPK jelas akan keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan. ''Bahwa proses Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang tidak berdasar hukum,'' katanya lagi. Menurut Bambang, paparan Kejaksaan Agung belum menyentuh rekomendasi Pansus.
Anggota tim pengawas dari PDIP, Hendrawan Supraktikno, sempat bertanya apakah paparan kejaksaan agung dibuat berdasar rekomendasi Pansus dan apakah Hendarman sudah membaca audit BPK. Hendarman menjawab, ''sudah dibaca tapi tidak dihafalkan.''
Hendrawan kemudian mengatakan, kejaksaan agung bak salah tembak. Pihak yang dikejar kejaksaan agung dipandang tidak tepat karena kejaksaan membidik kepala cabang Bank Century. Sedang, menurut Hendrawan, pihak yang harus diperiksa justru level menengah ke atas Bank Century. Kepala cabang Bank Century di Makassar dan Pangkal Pinang yang justru dinilai mencurigakan namun belum diperiksa.
Hanura lewat anggota fraksinya, Akbar Faisal, juga mempertanyakan kapan kejaksaan agung mengambil langkah memanggil nama-nama yang dimasukkan dalam rekomendasi. '' Kami mau tahu kapan Boediono dan Sri Mulyani diperika, jawaban jaksa agung normatif semua. Telah, akan, sedang,'' ucapnya. Akbar menduga kejaksaan agung mencoba mengulur waktu dalam penuntasan kasus Century.