REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi memberikan putusan untuk tidak menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, yang diajukan pasangan Andy Azisi Amin-Dirmawan.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Moh Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.
MK memutuskan hal tersebut setelah menimbang berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan MK 15/2008 bahwa tenggat waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah KPU setempat menetapkan hasil tersebut.
KPU Kabupaten Sumbawa Barat pada 30 April atau hari Jumat telah menetapkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat tahun 2010.
Hal ini berarti bahwa batas pengajuan permohonan ke MK khusus untuk permintaan pembatalan hasil Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat adalah tanggal 5 Mei.
Sementara, pihak pasangan Andy Azisi Amin-Dirmawan baru mengajukan permohonan yang diterima Kepaniteraan MK pada tanggal 6 Mei. "Dengan demikian, permohonan pemohon diajukan melewati tenggat waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sebelumnya, Keputusan KPU Sumbawa Barat adalah menetapkan pasangan calon Zulkifli Muhadli-Mala Rahman sebagai pemenang Pilkada Sumbawa Barat tahun 2010 dengan rincian jumlah suara sebanyak 38.401. Sedangkan pasangan Andy Azisi Amin-Dirmawan ditentukan hanya meraih jumlah suara sebanyak 27.045.