Selasa 25 May 2010 01:36 WIB

Penangkapan Terhadap Susno Hanya untuk Mempermalukannya

Rep: Esthi Maharani/ Red: Endro Yuwanto
Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penangkapan terhadap Susno Duadji pada saat hendak berangkat ke Singapura di Bandara Soekarno Hatta dilakukan hanya untuk menyengsarakan dan mempermalukan Susno.

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum eks Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (24/5).

Tim kuasa hukuk Susno menyatakan, penangkapan terhadap Susno tidak sesuai dengan hukum. Saat membacakan materi gugatan praperadilan Susno, Henry Yosodiningrat,  mengatakan, penangkapan terhadap Susno tidak dilakukan berdasar cukup bukti dan bukan untuk kepentingan penyidikan.

''Pengekangan terhadap kebebasan pemohon (Susno Duadji) dilakukan tidak berdasar bukti cukup dan bukan untuk kepentingan penyidikan," kata Henry.

Padahal, lanjut Henry, penangkapan ataupun pengekangan terhadap seseorang dapat dilakukan hanya bila terdapat cukup bukti untuk peradilan sesuai cara-cara menurut undang-undang.

Lebih lanjut, Henry menyatakan, berdasarkan peraturan Kementerian Kehakiman tahun 1982, penyidikan harus segera dilakukan setelah penangkapan. "Faktanya, pemohon baru diperiksa pada besoknya tanggal 11 mei 2010," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement