REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sengketa pemilukada memborong sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat, sengketa di enam daerah disidangkan pada harai ini, Senin (24/05).
Daerah yang dimaksud adalah, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Bangli, Kota Cilegon, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Sumbawa Barat. Sebagian besar merupakan sidang pemeriksaan permohonan. Hanya sengketa di Kabupaten Sumbawa Barat yang merupakan sidang putusan. Sidang digelar sejak pagi hingga sore hari.
Sampai sebelum pukul 12.00 WIB, Ketua MK, Mahfud MD, berkesempatan memimpin dua sidang sengketa pemilukada, yaitu dari Kabupaten Bangli dan Kota Cilegon. Dalam dua sidang yang digelar secara berurutan itu, Mahfud meminta kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya dan segera menyerahkannya kepada panitera. Batas waktu yang diberikan hingga pukul 16.00 WIB.
''Kalau tidak menyerahkan, yang ada ini (permohonan awal) yang menjadi pertimbangan untuk putusan dan yang akan menjadi bahan yang akan dijawab termohon (KPUD),'' jelasnya pada sidang sengketa Pemilukada Kota Cilegon, Senin (24/05).