Jumat 21 May 2010 07:53 WIB

PWNU Jatim Keberatan Soal Struktur, Bukan Menolak Hasil Muktamar

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur siap menjelaskan alasan tentang keberatan terhadap struktur kepengurusan PBNU 2010-2015. PWNU Jatim juga tak sepakat bila dianggap menolak hasil muktamar.

"PWNU Jatim bukan menolak hasil Muktamar ke-32 NU, karena kami menerima KH Sahal Mahfudh dan KH Said Aqil Siradj sebagai Rais Aam dan Ketua Umum PBNU," kata Wakil Ketua PWNU Jatim Drs H M Shidiq di Surabaya, Kamis. Menurut dia, PWNU Jatim keberatan terhadap struktur kepengurusan PBNU periode 2010-2015 karena susunannya melanggar amanat Muktamar dan Anggaran Rumah Tangga NU.

"Karena itu, kami siap menjelaskan, antara lain pelanggaran Tata Tertib Muktamar 32 NU yakni Pasal 25 Butir (e) yang menyebutkan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum terpilih bertugas melengkapi susunan pengurus harian Syuriah dan Tanfidziah dengan dibantu lima (5) anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta muktamar," katanya.

Selain itu, Pasal 25 Butir (b) dan (c) menyebutkan bahwa Wakil Rais Aam ditunjuk oleh Rais Aam terpilih setelah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam muktamar dan mengumumkannya dalam sidang formatur. Wakil ketua umum juga sama yakni ditunjuk oleh ketua umum terpilih setelah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam muktamar dan mengumumkannya dalam sidang formatur.

"Untuk itu, perubahan yang terjadi saat ini berarti Rais Aam dan Ketua Umum melanggar Tata Tertib Muktamar dan Anggaran Rumah Tangga BAB XVI mengenai Pengesahan dan Pembekuan Pengurus, terutama Pasal 52 Ayat 1 bahwa PBNU disusun dan disahkan oleh Rais Aam, Ketua Umum, dan dibantu mede formatur," katanya.

Ia menegaskan bahwa aturan yang ada memposisikan peran "Mede Formatur" bukan hanya sebagai pembantu, tapi keberadaannya merupakan amanat muktamar dan Anggaran Rumah Tangga NU. "Bila kepengurusan itu tidak diganti, maka PBNU hanya mempunyai Rais Aam dan Ketua Umum yang dihasilkan oleh muktamar, namun kepengurusan seperti itu jelas tidak sah dan melanggar amanat Muktamar dan ART NU Bab XX tentang Permusyawaratan Tingkat Nasional," katanya.

Ia menambahkan PWNU Jatim tidak pernah menyampaikan keberatan atas nama pribadi-pribadi, tapi melalui rapat harian Syuriah dan Tanfidziah yang dituangkan pada surat bernomor 904/PW/A-I/L/IV/2010. "Kalau dianggap angin lalu, maka MLB (Muktamar Luar Biasa) sudah bergulir dengan 25 PWNU se-Indonesia sudah melakukan koordinasi, bahkan mereka sudah melakukan rapat dengan cabang mereka untuk menegakkan NU pada jalan yang benar sesuai dengan AD ART NU," katanya.

Sebelumnya (20/5), Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menyatakan pihaknya akan mengajak bicara PWNU Jatim terkait keberatan pascamuktamar. "Ya, (PWNU Jatim) akan saya ajak bicara secara santri, karena masalah itu akan saya bicarakan dengan Rais Aam dan Katib Syuriah PBNU pada 31 Mei mendatang," katanya di Surabaya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement