REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai Partai Demokrat sebagai parpol yang tergolong badan publik. Berdasarkan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mekanisme keputusan dalam parpol harus terbuka dan diketahui publik. Masyarakat bisa mendesak agar kongres Demokrat bisa berlangsung terbuka.
Hal itu disampaikan Komisioner KIP, Dono Prasetyo, Kamis (20/5). ''Kalau mekanisme kongres itu tertutup, masyarakat bisa mendesak agar berlangsung terbuka,'' serunya.
Dono menyampaikan hal itu menanggapi rencana pelaksanaan Kongres II Partai Demokrat di Bandung pada 21-23 Mei 2010 yang tidak sepenuhnya terbuka bagi liputan media. Dia mengatakan, KIP sebenarnya tidak memiliki kewenangan meminta Demokrat untuk menjalankan asas keterbukaan karena sifat KIP pasif, sehingga masyarakat yang harus proaktif. ''Kami akan bertindak jika menerima pengaduan resmi,'' katanya.
Setelah menerima pengaduan, KIP akan mengupayakan mediasi. Meski demikian, kata Dono, pelaksanaan kongres Demokrat yang tidak sepenuhnya terbuka itu jelas tidak sesuai dengan Pasal 15 UU No 14/2008. Selain tergolong badan publik, Partai Demokrat juga merupakan lembaga yang memiliki dana APBN di dalamnya, sehingga segala bentuk pengelolaan partai harus diketahui publik.
Dalam Pasal 15 UU No 14/2008 disebutkan, informasi publik yang wajib disediakan oleh parpol adalah asas dan tujuan; program umum dan kegiatan partai politik; nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya; pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD; serta mekanisme pengambilan keputusan partai.
Kemudian, parpol juga wajib menyediakan informasi mengenai keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum. Serta, informasi lain yang ditetapkan oleh undang-undang yang berkaitan dengan partai politik.