REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi III DPR, Senin ini (17/5) resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegak Hukum. Panja yang lebih dikenal dengan 'Panja Susno' tersebut diketuai oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah.
''Panja ini ditugaskan untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum,'' ujar Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/5).
Setelah resmi dibentuk hari ini, Panja Pengawasan Penegak Hukum akan menggelar rapat guna mendalami, menganalisa, mengoreksi, dan mengawasi proses penegakan hukum. Panja akan melakukan upaya penemuan data, informasi, dan fakta yang terkait proses penegakan hukum dan pemberatasan mafia hukum.
Mekanisme pengawasan yang akan dilakukan panja adalah dengan menggelar rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan mitra kerja Komisi III DPR.
Ihwal kasus Komjen Susno Duadji, menurut Fahri, panja akan fokus kepada para penyidik terlebih dahulu. Karenanya, Fahri menampik prioritas awal panja adalah memanggil Kapolri.
Fahri menjamin tiap pemanggilan aparat penegak hukum akan didahului oleh rapat internal panja. ''Susno tetap kami panggil, tapi kami fokus dulu ke penyidiknya,” kata Fahri.
Anggota Panja Pengawasan Penegak Hukum, Ahmad Yani, mengharapkan, Kapolri menjadi pihak pertama yang dipanggil panja. Alasannya, DPR perlu mengetahui landasan pembentukan tim independen penyidik Susno serta kriteria pemilihan penyidiknya. ''Tapi kawan-kawan lain berpendapat jangan Kapolri dulu, tapi tim independen. Saya sebagai peserta rapat menghargai demokrasi, itu pilihan mayoritas dalam rapat,'' kata Yani.
Yani menambahkan, panja perlu menilai rekam jejak tim independen penyidik yang dibentuk Kapolri. Yani mencontohkan, Ketua Tim Penyidik Independen, Brigjen Mathius Salempang, pernah menjadi penyidik kasus Arowana yang saat ini menjerat Susno menjadi tersangka. “Bagaimana orang yang pernah terlibat menangani, tentu ada conflict of interest,'' tegasnya.