Kamis 13 May 2010 00:46 WIB

Pemilukada Sumbawa Barat Berujung di MK

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Pemilukada
Pemilukada

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sengketa pemilukada kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini giliran pemilukada Kabupaten Sumbawa Barat yang digugat ke MK.

Sebelumnya, pemilukada Kabupaten Kebumen, Kota Semarang, dan Kota Ternate yang diperkarakan di MK. Khusus untuk Kabupaten Kebumen, pemohonnya telah menarik perkaranya karena akan diajukan ke peradilan yang lain. Tahun ini, ada 244 pemilukada yang bakal digelar.

Kasus pemilukada di Sumbawa Barat terkait syarat pencalonan kepala daerahnya. Kuasa Pemohon, Indra, mengatakan ijazah dari salah satu calon tidak sah. Padahal ijazah tersebut merupakan salah satu syarat pencalonan. ''Dari pencalonan memang sudah bermasalah,'' ungkapnya seusai sidang di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/5).

Meskipun menggunakan ijazah palsu, tuding Indra, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumbawa Barat tetap menerima pencalonan itu. Selain terjadi kecurangan dari tahapan pencalonan, dia memaparkan, pemilukada di sana juga sarat intimidasi, pengerahan pemilih Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan politik uang.

Salah satunya, ditemukan fakta bahwa salah satu pasangan calon mengiming-imingi kenaikan gaji dan mutasi bagi PNS asalkan memilih pasangan calon Zulkifli Muhadi dan Mala Rahman. ''Proses ini memengaruhi hasil,'' kecamnya.

Di dalam persidangan, melalui kuasa hukumnya, DA Malik, KPUD Sumbawa Barat menolak tuduhan ijazah palsu salah satu calon kepala daerah. Menurutnya, hasil konfirmasi dari Kementerian Pendidikan Nasional, ijazah itu sah dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan syarat. ''Kami menolak uraian dari pihak pemohon,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement