Rabu 12 May 2010 22:41 WIB

Usul Hak Menyatakan Pendapat Ternyata tidak Ada Dalam UUD

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi
Foto: Edwin/Republika
Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Usul hak menyatakan pendapat (HMP) ternyata tidak disebut dalam UUD 1945. Pasal 7B Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 tidak mengenal terminologi usul HMP itu. Pasal itu hanya menyebutkan tentang pernyataan pendapat.

''Sehingga ketentuan usul menyatakan pendapat sebagaimana dimuat dalam pasal 184 ayat (4) Undang Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 nyata-nyata bertentangan,'' ujar kuasa hukum pemohon uji materi UU Nomor 27 Tahun 2009, Maqdir Ismail, di hadapan majelis hakim dalam sidang panel di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/05).

Menurutnya, ketentuan di DPR untuk mengajukan usul terlebih dahulu sebelum menjalankan hak menyatakan pendapat, telah menyalahi konstitusi. Beberapa anggota dewan mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Terutama, terkait pasal 184 ayat (4) yang mengatur kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir. Padahal menurut pasal 7B UUD 1945, kuorum yang disebutkan hanya 2/3 saja.

Tentang perubahan jumlah kuorum yang ditentukan jauh lebih banyak itu, Maqdir menilai, sebagai bentuk perampasan atau pengurangan hak konstitusional DPR. Karena, DPR tidak bisa menjalankan fungsi check and balance terhadap kebijakan pemerintah. Perbedaan jumlah itu pun dianggap sebagai upaya untuk merusak tatanan kehidupan demokrasi nasional. Aturan itu juga seolah-olah dibuat untuk kepentingan kekuasaan atau kepentingan politisi.

Lebih lanjut, Maqdir menyadari, jika permohonan uji materi disetujui dan dikabulkan Majelis Hakim MK, maka akan terjadi kekosongan hukum terkait hak menyatakan pendapat. Oleh karena itu, dia meminta Majelis Hakim MK memutuskan secara konstitusional bersyarat. UU tersebut masih dianggap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang memenuhi syarat harus didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dewan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement