REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terpidana kasus penggelapan aset Bank Century, Robert Tantular, mengatakan Letter of Credit (L/C) PT Selalang Prima Internasional (SPI) milik Mukhammad Misbakhun tidak bermasalah atau pun fiktif. Namun, Robert mengakui sewaktu menjabat sebagai direktur utama Bank Century dan menggelontorkan kredit itu tak tahu mengenai dokumen palsu itu.
''L/C-nya bukannya bodong. Itu semua L/C benar, cuma memang ada gagal bayar. Tapi gagal bayar kan dari Pak Misbakhun juga sudah menandatangani restrukturisasi kredit dengan BC (Bank Century), juga memberi tambahan jaminan, juga sudah mulai diangsur,'' kata Robert selepas diperiksa penyidik Mabes Polri di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Kejaksaan Agung, Selasa (11/5).
Robert juga mengatakan, tak ada L/C fiktif yang dikeluarkan Bank Century selama dipimpinnya. Yang ada adalah sejumlah kredit macet dan gagal bayar. Perusahaan milik Misbakhun adalah salah satu yang terlibat gagal bayar tersebut. Namun, Robert melanjutkan, perusahaan milik Misbakhun itu termasuk yang kooperatif dan bersedia mengangsur pembayaran. ''Yang saya lihat ini memang dicari-cari kesalahannya (Misbakhun),'' sergahnya.
Terkait dengan sangkaan dokumen palsu yang ditudingkan kepolisian terhadap Misbakhun, Robert mengaku tak tahu-menahu. Hal tersebut, menurutnya, adalah urusan administrasi di Bank Century. Dia tak ikut campur urudan administrasi itu. Dia pun mengaku tak pernah kenal secara pribadi dengan Misbakhun.