JAKARTA--Sidang kode etik atas terperiksa Kompol M Arafat Enanie mengungkap fakta baru. Dalam keterangannya, Arafat mengaku pernah mendapat keterangan dari kuasa hukum Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, bahwa akan ada sejumlah uang yang dibagikan kepada penyidik, jaksa, dan hakim.
"Haposan mengatakan kepada saya, bahwa setelah dibuka blokir uang rekening Gayus, memang akan dibagi kepada penyidik, jaksa dan hakim," ujar Arafat saat menjalani sidang di Trans National Crime Center, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/5). Arafat tidak mengetahui pasti berapa jumlah yang akan diberikan tersebut.
Dia cuma menerangkan pembagian tersebut membengkak karena kabareskrim yang tadinya satu menjadi dua (lama dan baru). Begitu pula dengan direktur yang juga bertambah.
Kabareskrim Polri yang lama adalah Komjen Pol Susno Duadji sedangkan Kabareskrim baru Komjen Pol Ito Sumardi. Selain itu, Arafat mengatakan kepala unit perbankan lama dan baru juga mendapat bagian tersebut.
Arafat mendapatkan kabar tersebut saat terjadi peralihan dari Kombes Pol Pambudi Pamungkas ke Kombes Pol Eko Budi Sampurno. Namun, ujarnya, Haposan kembali menegaskan pembagian tersebut saat pertemuan di hotel ambara Jakarta Selatan. "Ini setelah dibuka blokir, harinya saya lupa HH datang ke ruang unit 6 Kombes Pol Eko Budi Sampurno. Pada saat itu rencananya Haposan akan menyerahkan uang kepada Eko Budi," tambah Arafat.