JAKARTA--Pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono oleh KPK dianggap tepat oleh pengamat politik UI, Efendi Ghazali. Dia mengatakan, sebagai Wapres, Boediono mempunyai hak khusus sebagai warga negara. "Wapres adalah warga negara khusus kedua setelah presiden. Dan itu diatur oleh undang-undang," ujarnya seusai peluncuran buku "Menapak Jejak Amien Rais", di Jakarta, Kamis (29/4).
Namun, dia melihat langkah pemindahan tempat pemilihan pemeriksaan secara tiba-tiba dianggap keterlaluan. Hal itu, ujarnya, dapat menurunkan wibawa KPK sebagai lembaga peradilan yang dipercaya masyarakat.
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Boediono dengan mendatangi ke kantornya, hendaknya tidak dilakukan kepada terperiksa yang lainnya. Hal itu disampaikannya terkait pemeriksaat Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dilakukan di Kantor Kemenkeu. "Kalau Boediono sih nggak apa-apa, tapi yang lainnya tidak," tukasnya.