JAKARTA--Wakil bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uruwatuw ternyata ditangkap di depan pos Pengamanan dan Pengendalian Kejaksaan Agung. Ia rencananya akan menemui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, penangkapan terhadap Lukas ini berlangsung sekitar Kamis (29/4) pagi. Ia ditangkap oleh anggota Satuan Khusus Penanganan Perkara Tipikor (PPTPK), beserta tim penyidik dari Kejati Maluku, dan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya.
"Penangkapan ini atas informasi intelejen yang menginformasikan bahwa tersangka akan menemui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan setelah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) selama lima tahun," tutur Didiek di Kejaksaan Agung, Kamis siang.
Sementara menurut kuasa hukum Lukas, Herman Laturette, memang kliennya datang untuk melapor. Yang akan dilaporkan adalah dugaan penjualan alat bukti oleh oknum Kejati Maluku.
Lukas Uwuratuw adalah tersangka kasus korupsi pengadaan enam unit kapal penangkap ikan. Pengadaan kapal tersebut adalah bagian dari proyek Pengadaan Sumber Daya Perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Kasus tersebut terjadi saat Lukas masih menjabat sebagai wakil bupati Maluku Tenggara Barat tahun 2002 lalu. Selain Lukas, dua orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan.