Kamis 29 Apr 2010 00:16 WIB

DPR Minta KPK Tegas dalam Memeriksa Wapres-Menkeu

Red: irf

JAKARTA--Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bersikap tegas dalam memeriksa Wakil Presiden Boediono selaku mantan gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, mengatakan,(KPK) sebagai lembaga independen jangan "terkooptasi" pada pemerintah dalam pemeriksaan tersebut.

"Tanpa mengurangi penghargaan sebagai pejabat negara," kata Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/4). Ia menunjuk pemeriksaan terhadap mantan menteri sosial, Bachtiar Chamzah yang ia nilai tidak tegas. Dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka di KPK, menurut Trimedya, sebagian waktu digunakan untuk memeriksa biodata terperiksa.

"Hal ini bisa disiasati KPK dengan meminta biodata Pak Boediono dan Ibu Sri Mulyani di sekretariat lembaga yang mereka pimpin masing-masing," ujarnya. "Setelah selesai diperiksa baru yang bersangkutan dimintai keterangan," imbuhnya.

Soal waktu pemeriksaan, katanya, bisa ditanyakan pada protokol Istana Wakil Presiden dan protokol Kementerian Keuangan, sehingga tugas pemeriksa dan terperiksa sama-sama berjalan lancar. Ia menambahkan, bila KPK memeriksa Boediono dan Sri Mulyani di kantor mereka masing-masing, maka hal itu menunjukkan KPK "terkooptasi" pemerintah.

"Selain itu, kondisi psikologis pemeriksa KPK juga berbeda dengan memeriksa di kantor KPK," katanya.

Soal tempat dan waktu pemeriksaan, Trimedya mengatakan akan menanyai KPK pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan pimpinan KPK di Gedung DPR, Rabu ini.

Wakil Presiden Boediono selaku mantan gubernur BI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan "bailout" kepada Bank Century.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement