JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (28/4). Kali ini,ada empat hal penting yang menjadi pembahasan.
Pertemuan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB ini baru diulai pukul 10.20 WIB. Keempat pimpinan KPK hadir didampingi para direktur dan deputi di empat bidang. Sebanyak 32 anggota Komisi III yang hadir. ''Ada empat hal yang akan kita bicarakan,'' ujar Ketua Komisi III, Benny K Harman, di Jakarta.
Fokus pembahasan RDP kali ini antara lain penanganan kasus Bank Century, penanganan berbagai kasus korupsi besar, kekosongan pimpinan KPK, dan tugas serta fungsi KPK lainnya. Sebelumnya, para anggota Komisi III telah mengajukan pertanyaan secara tertulis sehingga pimpinan KPK tinggal memaparkan jawabannya.
Pelaksana harian Ketua KPK, Haryono Umar, telah menyiapkan laporan sebanyak 56 halaman. Di sesi pertama Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, menerangkan jika ada tiga kendala regulasi yang menghambat kinerja pemberantasan korupsi. Selain itu,Jasin juga menerangkan penggunaan anggaran per 25 April 2010.