Rabu 28 Apr 2010 04:05 WIB

Sembunyikan Ibrohim, Aris Dituntut 10 Tahun

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: taufik rachman

JAKARTA- Aris Susanto, terdakwa yang diduga menyembunyikan teroris Ibrohim di Kedu, Temanggung dituntut hukuman penjara selama sepuluh tahun.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Lila Agustina, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/4). Aris, menurut jaksa adalah orang yang mencarikan tempat persembunyian bagi Ibrohim, pelaku pengeboman hotel JW Marriott dan Tits Carlton 17 Juli lalu di Kecamatan Kedu, Temanggung.

Ia menitipkan Ibrohim di kediaman M Zahir, yang kemudian berujung pada penggerebekan oleh Densus 88, Agustus 2009. Dalam penggerebekan tersebut, Ibrohim tewas tertembak.

Selain itu, menurut jaksa, Aris juga sempat bertemu dengan gembong teroris Noordin M Top, Juni 2009. Saat itu, ia memfasilitasi pertemuan antara Noordin dengan seseorang bernama Soleh.

Aris diketahui pernah menjadi anggota Jamaah Anshory Tauhis pimpinan Ustadz Abubakar Ba'asyir. Ia menjadi anggota dalam rentang waktu tahun 2007 sampai 2009.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement