JAKARTA--DPR akhirnya mengesahkan tim pengawas kasus Century sebagai kelanjutan dari putusan paripurna mengenai hak angket Century. Setelah sempat ditunda dua kali, tim pengawas itu disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pagi ini.
Tim pengawas itu terdiri dari 30 orang dengan lima orang pemimpin yang akan bergantian memimpin. Setiap fraksi mempunyai perwakilan di tim tersebut dengan jumlah anggota sesuai perbandingan jumlah anggotanya di DPR. Fraksi Partai Demokrat (FPD) sebagai fraksi terbesar mendapatkan jatah yang paling besar pula. FPD menempatkan delapan orang wakilnya yang terdiri dari
Anas Urbaningrum, Soetan Bathoegana, Didi Irawadi S, Ignatius Mulyono, Vera Febianthy, Jafar Hafsah, Achmad Qosasih, dan Gede Pasek Suwardhika.
Berikutnya di susul Fraksi Partai Golkar dengan enam orang wakilnya, yaitu Aziz Syamsudin, Bambang Soesatyo, Agun Gunanjar Sudarsa, Ade Komarudin, Idrus Marham, dan Melchias Marcus Mekeng. Kemudian, Fraksi PDIP dengan lima orang wakilnya, yaitu Ganjar Pranowo, Sidarto Danusubroto, Hendrawan Supratikno, Gayus Lumbuun, dan Trimedya Panjaitan.
Fraksi PKS kebagian jatah tiga orang, yaitu Mahfudz Siddiq, Andi Rahmat, dan Fahri Hamzah. Fraksi PAN menempatkan dua orang yang terdiri dari Asman Abnur dan Tjatur Sapto Edi. Begitu pula dengan FPPP yang menempatkan Aditya Mufti Ariffin dan Epyardi Asda. Fraksi PKB mewakilkan Imam Nahrawi dan Nur Yasan. Sementara Fraksi Partai Gerinda kebagian satu wakil, yaitu Soepriyatno, dan Fraksi Partai Hanura mewakilkan Akbar Faizal.