Selasa 20 Apr 2010 01:58 WIB

Satgas Siap Berbagi Informasi Soal Gayus

Rep: M Ikhsan Shiddieqy / Red: Endro Yuwanto
Gayus
Gayus

GIANYAR--Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menyatakan kesiapannya untuk memberi keterangan kepada Polri terkait kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus H Tambunan. Hal itu terkait dengan dugaan adanya informasi yang disampaikan Gayus kepada satgas sebelum Gayus bertolak ke Singapura.

"Satgas pada prinsipnya akan membantu setiap upaya untuk memperjelas dugaan sindikasi praktik mafia hukum ini ke tim penyidik Polri," ujar Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, di sela-sela Rapat Kerja pemerintah dan kepala daerah di Istana Kepresidenan Tampaksiring, Gianyar, Senin (19/4).

Terkait dengan pembuktian terbalik, Denny mengatakan, pada intinya adalah audit kekayaan. Ada tiga macam, pertama analisis pelaporan kekayaan pejabat negara, termasuk di dalamnya transaksi yang mencurigakan dan data yang dimiliki PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Kedua gaya hidup atau lifestyle dan ketiga pembuktian terbalik. ''Itu three in one, prinsipnya adalah audit kekayaan untuk mengungkap praktik pidana, tidak terkecuali dugaan praktik korupsi,'' jelasnya.

Adapun masalah siapa yang menyidik, kata Denny, hal itu sedang berjalan. Sekarang aparat penyidik kepolisian di luar Bareskrim dan penyidik independen satgas sudah mendapatkan penjelasan dari Kapolri. ''Dan yang kami pahami, dalam waktu dekat akan ada penambahan jumlah tersangka, jadi kami tunggu saja proses itu," kata Denny.

Kalau nanti dimulai dari awal lagi, kata Denny, di samping akan memperlambat proses, barangkali malah muncul lagi gesekan-gesekan yang tidak perlu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sekarang sudah ada delapan tersangka yang kami pahami, yang jelas hakim akan jadi tersangka, kalau yang sudah mengaku terima uang sudah pasti akan jadi tersangka,'' cetusnya.

Sisi hukum yang lain, kata Denny, juga akan mengarah ke sana karena ini seperti penjelasan yang disampaikan ke satgas. ''Kami beri kesempatan dulu pada penyidik kepolisian untuk menyampaikannya," tegasnya.

Kalau diserahkan penyidikannya ke tempat lain, ingat Denny, maka proses akan dimulai dari awal lagi. "KPK pasti akan perlu waktu lagi, untuk mendalami lagi, dan mungkin akan timbul gesekan lagi antara KPK dan Polri, dan itu tidak perlu," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement