Sabtu 17 Apr 2010 02:09 WIB

Tindak Lanjut Kasus Century, Tugas Pertama Tim Pengawas DPR Panggil KPK

Rep: Indira Rezkisari/ Red: Budi Raharjo
Bank Century
Bank Century

JAKARTA--Langkah pertama yang perlu dilakukan tim pengawas penanganan kasus Bank Century bentukan DPR, sebaiknya dimulai dari pemanggilan pejabat KPK dan kepolisian. Sekretaris Fraksi PPP, Romahurmuzy, mengatakan pemanggilan diperlukan demi mempertanyakan perkembangan status hukum pihak-pihak yang sudah dipanggil.

Tim pengawas juga sebaiknya meminta klarifikasi KPK soal isu perpecahan. Beberapa pekan terakhir Romy, sapaan akrab Romahurmuzy, melihat ada perbedaan pernyataan yang keluar dari mulut Bibit Samad Rianto, ketua KPK, dan Johan Budi sebagai juru bicara KPK.

Tim pengawas kemudian harus memanggil tim pengembalian aset. Romy mengatakan, ini terkait habisnya masa pembekuan aset Bank Century di Inggris. Aset senilai Rp 11 triliun itu, dikatakannya, sudah mulai dipindahtangankan oleh pemiliknya.

''Kami khawatir lama-lama nilai Rp 11 triliun itu susut, sedang aset itu selalu menjadi basis alasan pemerintah bahwa Bank Century masih memiliki aset,'' cemasnya, di Jakarta, Jumat (16/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement