Sabtu 17 Apr 2010 01:03 WIB

Terima Uang Gayus, Banyak Aparat Hukum Belum Jadi Tersangka

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Gayus Halomoan Tambunan
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gayus Halomoan Tambunan

JAKARTA--Kuasa Hukum Gayus Halomoan Tambunan mengungkapkan masih ada nama-nama penerima aliran dana dari kliennya yang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Nama-nama tersebut adalah penegak hukum diberbagai institusi.

''Memang dari pengakuan Gayus ada aliran dana ke beberapa nama dari berbagai institusi. Tapi untuk sekarang belum bisa kami sebutkan,'' kata Pia Akbar Nasution, anggota tim kuasa hukum Gayus, saat dihubungi Republika, Jumat (16/4).

Saat diminta menyebutkan institusi mana saja yang menerima dana, Pia juga tak bersedia. Yang jelas, menurut dia, nama-nama tersebut masih diluar para markus yang sudah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri. ''Masih ada sepertinya,'' sebutnya. 

Pia juga menyebutkan, pengatur aliran dana tersebut adalah Haposan Hutagalung, pengacara Gayus dalam perkara pencucian uang dan penggelapan pajak. Mantan pegawai Ditjen Pajak ini sendiri, menurut Pia, hanya menyediakan uang.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy, sampai Jumat ini, Kejakgung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari seluruh tersangka kecuali Syahril Djohan. Para tersangka bisa dikenai dakwaan terkait penyuapan.fyz

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement