JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk menaikkan status kasus penyelidikan Bank Century ke tingkat penyidikan. Komisi antikorupsi ini masih akan mendalami keterangan sejumlah pihak.
''Hasil gelar perkara masih ada beberapa keterangan yang perlu diperdalam terutama keterangan dari BI, Century, dan KSSK pekan ini,'' kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (13/4).
Dalam gelar perkara keempat yang digelar Senin lalu (12/4), tim penyelidik yang dipimpin Direktur Penyelidikan KPK, Iswan Elmi, memaparkan hasil pemeriksaannya pada empat pimpinan KPK. Gelar perkara yang berjalan 10 jam ini berakhir pukul 23.00 WIB.
Dalam pengusutan kasus Century ini, KPK memfokuskan pada pemberian Fasilitas Pendanaan JangkaPendek (FPJP) dan Penyertaan Modal sementara (PMS). Saat ditanya kemungkinan pemanggilan mantan pejabat KSSK Sri Mulyani, Johan menolak berkomentar. Dia hanya mengatakan semua pihak yang terkait dan mengetahui kasus ini bisa dimintai keterangan KPK.