JAKARTA--Tersangka dugaan Letter of Credit (L/c) fiktif di Bank Century, Mukhamad Misbakhun, berharap polisi bijaksana menyikapi perkara yang menimpanya. Dia tetap berprasangka baik atas penetapan status tersebut.
''Saya tetap dalam prasangka baik,'' ucar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Selasa (13/4), di gedung DPR, Jakarta.
Anggota DPR dari Fraksi PKS itu kemudian menyerahkan perkara yang menimpanya pada proses hukum. Misbakhun juga siap menjalani pemeriksaan polisi. ''Alhamdulillah. Insya Allah siap,'' katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Namun, Misbakhun tidak mau berkomentar banyak soal kemungkinan penetapan tersangkanya. Rumor bahwa perkaranya dipolitisasi tidak bersedia dijawabnya. Ketika ditanya apakah penetapan tersangkanya terjadi akibat kerasnya PKS dalam angket Bank Century, dia mempersilakan wartawan menilainya sendiri. ''Rekan-rekan wartawan bisa nilai bagaimana masalah ini, politis atau tidak,'' kilahnya.