JAKARTA--Fraksi PKS menegaskan kasus yang menimpa anggotanya, Mukhamad Misbakhun, adalah kasus pribadi dan tidak terkait dengan partai, DPR, atau fraksi. Fraksi PKS sendiri hingga hari ini belum mengambil langkah apa pun terkait ditetapkannya Misbakhun sebagai tersangka kasus dugaan Letter of Credit fiktif di Bank Century oleh Mabes Polri.
''Ada yang perlu diluruskan, bahwa ini adalah kasusnya dia (Misbakhun –red) sendiri bukan kasus partai atau DPR,'' kata Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal, di gedung DPR, Jakarta, Senin (12/4).
Menurut Mustafa, tidak adil jika media saat ini mempersepsikan bahwa kasus yang menimpa Misbakhun karena jabatannya di partai atau sebagai anggota DPR. Kasus dugaan L/C fiktif, menurutnya, adalah kasus bisnis Misbakhun pribadi yang terjadi jauh sebelum inisiator angket Century itu menjabat sebagai anggota DPR.
Namun, Mustafa menegaskan, bukan berarti PKS akan lepas tangan terhadap Misbakhun. Saat ini, fraksi masih menunggu laporan dari pihak terkait termasuk Misbakhun sebelum mengambil keputusan. Dari laporan itu, PKS akan melakukan kajian yang disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk mengambil tindakan bagi Misbakhun.
Mustafa mengakui, jika Fraksi PKS telah melakukan kajian terhadap kasus Misbakhun. Hasil kajian tersebut, kasus Misbakhun lebih kepada urusan perdata ketimbang pidana. ''Ya sekarang tinggal kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,'' pungkasnya.