Ahad 11 Apr 2010 00:06 WIB

Pekan Depan Tim 9 Kunjungi KPK

Rep: c22/ Red: Ririn Sjafriani
Tampak Gedung KPK di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Foto: yeye
Tampak Gedung KPK di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

JAKARTA--Tim 9 Tim atau inisiator hak angket Bank Century akan mengunjungi komisi pemberantasan korupsi (KPK) pekan depan. Hal tersebut diungkapkan Bambang Soetoyo, saat dihubungi Republika pada Sabtu, (10/4).

Tim ini masih berupaya agar penyelesaian kasus Century ini tetap dilakukan KPK tanpa adanya intervensi dan tekanan dari pihak manapun. "Kita akan dorong KPK sekeras-kerasnya untuk bertindak," ujarnya.

Ia juga mengatakan, meski proses pengusutan ini sempat terhenti karena salah satu anggota Tim 9 sedang kongres, pengintensifannya akan kembali dilakukan. "Pekan depan kita akan mengunjungi KPK untuk membahas kasus ini," ujarnya.

Bambang mengaku masih menunggu hasil jujur dari KPK. "Saya menginginkan hasil pemeriksaan dari KPK itu jujur dan adil," katanya.

Ia juga berharap pertemuan antara Chandra Hamzah dan beberapa pengacara dan mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas di kompleks hunian Puri Imperium tak terkait dengan pemanggilan Sri Mulyani dan Boediono oleh KPK. "Saya dengar Sri Mulyani dan Boediono sudah dipanggil lagi oleh KPK, tapi saya belum tahu perkembangan lebih lanjut pemanggilan itu," katanya.

Terkait dengan hak menyatakan pendapat yang diusulkan tim ini, Bambang mengaku masih menggalang suara untuk mewujudkan hal tersebut. "Penggalangan suara dan safari politik masih terus kami lakukan," katanya.

Selama ini ia menilai kasus Century seolah menguap dengan pemberitaan lain yang lebih gencar sebutlah terorisme dan makelar kasus. "Terorisme dan makelar kasus seolah menjadi pengalihan kasus Century. Jangan sampai dana 6,7 triliun ini tidak menguap begitu saja," terangnya.

Pembentukkan tim gabungan dianggap perlu segera direalisasikan. "Tim itu akan tetap mendapat supervisi dari DPR," terang Bambang. Adapun tim gabungan yang diusulkannya terdiri dari Mabes Polri, KPK, Kejaksaan Agung, dan BPK. Sedangkan DPR tidak berada dalam ruang lingkup tersebut karena tidak memiliki kewenanganan untuk itu.

"Ada dua tugas yang diemban. Pertama, melakukan pengawasan dalam proses hukumnya di KPK. Kedua, penyelesaian aliran dana yang jumlahnya tak sedikit itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement