JAKARTA--Rencana untuk menghadirkan mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji di Panja Pajak DPR, Kamis (8/4) sepertinya batal terwujud. Pasalnya dalam surat yang disampaikan Polri kepada DPR, Kapolri tidak memberikan izin untuk hadir dalam rapat tersebut. Kapolri juga tidak memberikan restu kepada dua Pati lainnya untuk datang ke rapat itu.
Berikut petikan surat Kapolri dengan nomor B/11/72/IV/2010: Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini kami mohon maaf tidak dapat menghadirkan 3 (tiga) Perwira Tinggi Polri atas nama Komjen Susno Duadji, Brigjend Pol Edmond Ilyas, Brigjend Raja Erizman pada acara RDP dengan panja perpajakan Komisi XI tgl 8 april 2010 dengan pertimbangan bahwa Polri sedang melakukan penyidikan terhadap perkara penyelewengan perpajakan yang berkaitan degan tersangka Gayus tambunan.
Oleh Karena itu pemberian keterangan oleh ketiga Pati polri tersebut dapat mempersulit dan mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kemudian dikhawatirkan ketiga Pati polri tersebut memberikan keterangan dalam RDP saat ini akan dapat memunculkan opini publik yang kontraproduktif terhadap upaya pengungkapan dan pemberantasan mafia hukum.
"Kita bisa apa, kalau mungkin nanti ada kesempatan lain akan mungkin lewat komisi tiga," ujar Anggota Komisi XI DPR, Andi Rahmat, Rabu (7/4) malam. Seharusnya, ketiga pati tersebut hadir dalam Panja Pajak DPR Kamis (8/4) untuk memberikan keteranagan atas kasus mafia perpajakan yang diduga dilakukan oleh Gayus Tambunan serta disinyalir melibatkan banyak pihak.